Bank Syariah, Naik Daun di Tengah Krisis Global

Kompetisi dunia perbankan yang semakin ketat membuat banyak bank terus berinovasi. Baik dari segi produk maupun jasa yang ditawarkan. Tak kecuali bank syariah semisal Bank Muamalat. Dengan produk inovatif berdasar syariah, Bank Muamalat pun naik daun.

Krisis keuangan global yang dialami dunia sekarang, menunjukkan kelemahan sistem kapitalisme yang membuat penetrasi modal di pasar bergerak tanpa kendali. Hal ini berangkat dari keniscayaan bahwa paradigma aset dan market share yang selama ini dipuji banyak orang, ternyata salah dan telah menciptakan keserakahan serta kebangkrutan sistem keuangan dunia.

Berbeda dari prinsip di atas, Bank Muamalat sebagai pionir bank syariah pertama di Indonesia, menjadikan syariah sebagai landasan hukumnya. Pendek kata, semua yang terkait dengan perbankan harus sesuai dan sejalan dengan prinsip syariah yang transparan dan adil. Tak mengherankan jika otoritas moneter, regulasi yang lumrah dipegang dan dipatuhi bank konvensional, posisinya di bawah otoritas syariah.

Otoritas syariah, bagi Bank Muamalat, sampai kapanpun menjadi semacam regulasi yang mengatur segala aktivitas perbankan dan tata kelola seperti dalam mengeluarkan produk.

Regulasi demikian bukan berarti memasung improvisasi produk yang dikeluarkan. Sebaliknya, dengan regulasi syariah, Bank Muamalat justru naik daun dengan produk inovatifnya.

Menyesuaikan perubahan pasar perbankan yang dinamis, Bank Muamalat, tanpa kehilangan prinsip syariah, melakukan inovasi produknya. Termasuk merubah paradigma bahwa Bank Muamalat bukan saja menjangkau emosional market (baca: nasabah yang mempunyai keyakinan bahwa sistem bunga pada bank konvensional adalah riba.

Tetapi lebih dari itu, Bank Muamalat membuka diri pada rasional market di perkotan yang lebih berorientasi kepada yield (bagi hasil optimal) dan juga di kawasan minoritas. Hal ini menimbang layanan perbankan syariah selama ini belum menjangkau wilayah tersebut. Di samping itu juga bisa menjadi solusi bagi masyarakat secara umum yang ingin bertransaksi dengan sistem syariah dan memberikan bagi hasil yang kompetitif. Ini sejalan dengan prinsip bahwa Bank Muamalat terbuka bagi siapa saja.

Menurut Business Manager Bank Muamalat Cabang Pluit, Devi Riani, perubahan paradigma ini menunjukkan bahwa sekalipun berdasar syariah, Bank Muamalat tetap memiliki sifat elastisitasnya dengan menerima nasabah dari segala lapisan masyarakat. “Tidak ada batasan untuk menjadi nasabah Bank Muamalat. Sebagai bentuk nyata, Bank Muamalat kini hadir di segala pelosok, termasuk di tengah kawasan minoritas Muslim seperti di Pluit ini,” katanya.

Dari segi produk, lanjut Devi, Bank Muamalat selalu menghadirkan produk inovatif, baik dalam pembiayaan (financing) dan tabungan. Untuk pembiayaan, salah satunya pembiayaan mudharabah. Pembiayaan dalam bentuk modal yang diberikan bank ke nasabah untuk dikelola. Dalam kesepakatan keduanya, dilakukan kesepakatan berbagi hasil atas dasar revenue sharing pendapatan usaha tersebut. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank, kecuali kerugian yang diakibatkan kesengajaan nasabah karena salah kelola dan sebangsanya.

Ada beberapa jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain, perdagangan, kredit perumahan, industri, usaha atas dasar kontrak, dan lain-lain berupa modal kerja dan investasi seperti pembiayaan konsumtif membeli mobil. Namun, semuanya tetap harus melewati prosedur dan syarat administrasi yang berlaku pada umumnya. Dan terpenting, lolos prosedur dan syarat syariahnya.

“Standar umum tetap kami berlakukan, tapi kami juga memakai standar syariah untuk kelayakan administrasi nasabah yang ingin mendapat fasilitas pembiayaan. Siapapun berhak untuk itu. Masalahnya, kita bukan saja memberi persetujuan fasilitas pembiayaan atau modal pada mereka yang berkemampuan membayar (ability to pay), tapi juga harus berkeinginan membayar (willing to pay),” terang Devi.

Prinsip kehati-hatian (prudentiality) tetap menjadi dasar yang diindahkan perbankan tanpa kecuali. Krisis moneter tahun 1998 menjadi bukti nyata bahwa banyak orang yang berkemampuan membayar, tapi tidak berkeinginan membayar. Akhirnya, negara dirugikan ratusan triliun rupiah dari pihak bank yang kurang memegang prinsip kehati-hatian dengan memberikan kucuran dana atau modal seenaknya pada nasabah.

Yang juga menarik adalah produk tabungan seperti Share-E. Share-E adalah paket tabungan instan berbasih syariah dengan bagi hasil kompetitif. Kemudahan fitur dan layanan di dalamnya membuat pemegang kartu Shar-E mudah melakukan transaksi. Salah satunya dapat tarik tunai bebas biaya di semua ATM seluruh Indonesia.

Dengan memiliki saldo rata-rata Rp 2 juta, pemegang kartu ini memiliki satu poin atau reward yang nantinya diundi (setahun dua kali) untuk mendapatkan kesempatan ibadah Umrah ke tanah suci. Setiap tahunnya, tersedia 365 paket umrah. Bagi non-muslim yang mendapat undian paket ibadah Umrah, akan dikonversi sebesar nominal harga paket perjalanan Umrah. Tentunya, dengan penyesuaian yang berlaku. Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa bank dengan landasan syariah menjadi rahmat untuk semua umat.


Artikel Berkaitan

About This Blog

  © Blogger template 'Ultimatum' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP