Sengketa Lahan Fasum Greenville

Siapa yang Salah?

Sudah tak terhitung berapa banyak tanah yang menjadi sengketa antar dua pihak. Sebagian besar pihak-pihak yang bersengketa merasa punya hak dengan tanahnya. Belakangan ini, ada sengketa tanah seluas 5000m2 di Perumahan Greenville yang akan dibangun sekolah.



Ketika kita melintas di jalan utama perumahan tersebut sepertinya memang biasa-biasa saja. Kegiatan ekonomi dan aktivitas warga di tempat tersebut terlihat berjalan lancar. Sepertinya warga tidak peduli dengan sengketa tanah yang sebenarnya mengancam hak mereka.

Tapi, bila kita perhatikan setelah kantor Bank BCA sesudah pintu gerbang perumahan tersebut, terdapat sebuah spanduk yang menyatakan,”Kami Warga Greenville (Rt 09/10/11/12 RW 014) Tidak Setuju Taman dan Tempat Penyerapan Air Dijadikan Sekolah. Mohon Pemda Jakarta Barat Mengambil Tindakan Tegas!”

Aha! Ini toh, yang menjadi permasalahan. Warga Greenville keberatan pembangunan sekolah di wilayahnya. Lho, kenapa bangunan sekolah tidak boleh dibangun di wilayah perumahan? Bukannya banyak perumahan yang memiliki bangunan sekolah? Bukannya sekolah akan mempermudah penghuni perumahan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anaknya? Apa yang salah?

Ada yang salah dalam pembangunan sekolah tersebut. Begini, ternyata lahan yang akan dibangun sekolah oleh sebuah yayasan dengan inisial YN tersebut semula diperuntukkan untuk taman dan penyerapan air Perumahan Greenville.

Melihat salah peruntukkan itu saja sebenarnya sudah salah. Kenapa lahan yang harusnya menjadi tempat penyerapan air akan dibangun sekolah? Bukannya di perumahan tersebut sudah sering terjadi banjir?

Tapi, pihak Yayasan YN merasa tidak bersalah. Sebabnya apa? Mereka ternyata sudah mengantongi ijin mendirikan bangunan dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik atas lahan tersebut. Karuan saja mereka berani dan merasa sah membangun apa pun di situ.

Permasalahan tidak sampai di situ, ternyata ada dugaan kuat warga bahwa ada permainan Yayasan YN untuk mengelabui pihak Pemda DKI Jakarta, terutama PT Greenville yang mengantongi SIPPT No2120/A/BKD/1974 untuk menyalahgunakan berbagai ketentuan Pemda DKI.

Dalam SIPPT tersebut di atas, disebutkan kawasan perumahan yang merupakan tanah Fasum 5000m2 itu, tidak dapat diterbitkan sertifikat, apalagi izin mendirikan bangunan (IMB), dilarang pihak perusahaan selaku pengelola komplek perumahan mengutak-atiknya, apalagi menjualnya pada pihak lain.

Singkat kata, ternyata di tanah tersebut ada dua kepemilikan sertifikat, antara Yayasan YN dan PT. Greenville.

Menurut Rafles H. Situmeang yang mewakili warga sebagai Koordinator Komisi Hukum RW 014, keberadaan dua sertifikat di atas tanah Fasum yang belum diserahkan pihak PT. Greenville kepada Pemda DKI Jakarta itu, jelas menyalahi peraturan.

Keberadaan Sertifikat HM.No.1478 dan Sertifikat HM No.1471 ini diterbitkan tanggal 25 Juli 1987 oleh Kepala Kantor BPN Jakarta Barat. Sedangkan IMB diberikan Dinas P2B DKI Jakarta kepada Yayasan YN.

Sertifikat dari kantor BPN Jakarta Barat di atas pada tahun 2001 tersebut berdasarkan Akte Jual Beli No.30 yang dibuat tanggal 14 Maret 2001.

Rafles menengarai, IMB yang dimiliki Yayasan YN tersebut tidak sesuai dengan lokasi pembangunan. Bahkan, mereka meragukan keabsahan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang akan dijadikan Sekolah Dasar (SD) internasional itu, karena merupakan lahan Fasos Fasum yang harus diserahkan ke Pemda DKI Jakarta.

“Kami telah berulang kali menyurati pihak Pemkodya Jakarta Barat, mulai dari Camat Kebon Jeruk, Sudin Tata Kota hingga Walikota Jakarta Barat, Haji Fadjar Pandjaitan, mengenai penolakan kami atas pembangunan sekolah di atas lahan untuk taman tersebut. Namun, sampai saat ini tidak pernah ada tanggapan,” jelas Rafles.

Pembangunan sekolah oleh Yayasan YN tersebut, menurutnya, dimulai sejak September 2007 lalu. Saat itu, Yayasan YN mulai mendirikan pagar seng di sekeliling lahan yang berada di wilayah RW 014 Kel. Duri Kepa ini. Lalu dilanjutkan dengan pembangunan tiang pancang dan pondasi di lahan tersebut pada awal Oktober lalu.

Seperti yang dilansir dari Majalah Derap Sengketa, lahan yang dipakai Yayasan YN adalah tanah Fasum, sesuai dengan ketentuan Gubernur DKI Jakarta dalam SIPPT PT. Greenville dan dapat dibuktikan dalam Blad 27/29 dan 28/29 yang telah ditetapkan oleh pihak Dinas Tata Kota DKI Jakarta, mulai tahun 1974.

Mengacu pada Surat Gubernur KDKI Jakarta Tgl 1 April 1969 No.Ad.7/1/53/69, P.S.P.N, Pemprov DKI Jakarta memberikan izin penggunaan tanah kepada PT Greenville, hanya di atas tanah seluas 31.621 HA, dengan perincian :
1. 5 HA untuk waduk
2. 14 HA untuk pusat wilayah
3. 13 HA untuk perumahan yang terdiri :
a. 6 HA untuk O.K.W, O.K.P, G.K.P
b. 1,2 HA untuk BZ
c. 1 HA untuk jalur hijau
d. 4,5 HA untu jalan dan sisanya untuk Taman Kanak-kanak

Dalam surat tersebut telah ditentukan dengan jelas, bahwa yang dapat dioperkan pembangunannya kepada pihak lain, hanya tanah seluas 1,2 HA yang peruntukkannya B.Z.

Pada hakekatnya, pengoperan tanah, selain tanah yang oleh gubernur tersebut, jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Surat Gubernur KDKI Jakarta. Karena tanah yang dioperkan oleh P.S.P.N kepada Tjan Hian Bu, kemudian dioper lagi kepada Ny Kustinah Cs, dalam hal ini PT Greenville hanya seluas 19HA yang diperuntukkan sebagai pusat wilayah dan waduk.


Salah Alamat
Nah, ini yang juga menjadi pangkal masalah. Kenapa udah tahu salah alamat, kok tetap dibangun. Lokasi pembangunan sekolah oleh Yayasan YN tersebut ternyata tidak sama dengan yang tertera di sertifikat.

Warga meragukan keabsahan IMB itu, ucap Raffles, sebab dalam izin tersebut, lokasi bangunan berada di kawasan Kompleks Green Ville Blok D-12 RT 004/04 Kel. Duri Kepa. Padahal lahan yang akan dibangun sekolah itu berada di wilayah RW 014.

“Di sini tidak ada RT 004/04, yang ada RT 09, 010,011, dan 012. Ini kan aneh, lokasi lahan untuk membangun dengan yang tertera di IMB tidak sama,” tegasnya.

Wah, kok bisa begini? Jadi teringat kasus serupa di Meruya Selatan. Di sana warga dan pemerintah yang memiliki aset di tanah seluas 44hektar, terancam digusur oleh PT Portanigra yang mengantongi keputusan MA No 2863 K/Pdt/1999 tanggal 26 Juni 2001. Padahal warga memiliki sertifikat yang sah, begitu juga dengan PT Portanigra melalui putusan MA tersebut.

Baik masyarakat dan pengusaha setempat yang akan digusur, bahkan Pemkodya Jakarta Barat sekalipun tidak tahu menahu mengenai hal tersebut. Malah, Pengadilan Negeri Jakarta Barat sendiri - yang akan mengeksekusi- tidak tahu tanah mana yang akan dieksekusi. Aneh, kan?

Tidak adanya ketegasan dan dualisme seperti ini memang sering terjadi. Entah karena memang sudah begitu semrawutnya lalu-lintas sertifikat hak milik dan IMB di Jakarta sehingga Kantor BPN dan Dinas P2B tidak tahu mana yang benar dan tidak. Atau memang ada KKN di sana?

Akan Berdemo
Masih menurut Majalah Derap Sengketa, sejumlah warga Perumahan Greenville mengaku sudah cukup sabar menahan diri. Terhitung sejak 2002, saat mengetahui persis bahwa lahan seluas 5000 m2 tersebut adalah Fasum milik Pemda DKI Jakarta.

Warga balik bertanya, mengapa Dinas P2B dapat menerbitkan izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan telah diperpanjang oleh Ir. Hari Sasongko Kushadi W, setelah habis masa berlakunya, pada tahun 2004 lalu kembali diperpanjang.

Warga mengatakan, jika bangunan ini tidak segera dibongkar aparat, kami akan melakukan demo ke kantor Gubernur dan DPRD DKI Jakarta, termasuk ke Kantor Badan Pertanahan Nasional.

Secara teknis, pengembang telah melanggar dan menyalahi aturan. Dari perijinan hingga melanggar GSB, GSJ, terutama nekatnya mencaplok lahan Fasum di Perumahan Greenville.
Di samping itu, pembangunan sekolah ini pun akan menggangu keasrian Perumahan Greenville dan juga merugikan Pemda DKI Jakarta.

Menurut warga, tanah yang dikuasai Yayasan YN selama ini, sampai dapat menerbitkan sertifikat hak milik adalah akibat permainan mafia tanah yang bekerja sama dengan pihak BP Jakarta Barat dan Dinas P2B, tanpa memperhatikan ketentuan planning sesuai Blad 27/29 dan 28/29 yang sudah ditetapkan Dinas Tata Kota DKI Jakarta mengenai lahan tersebut.

Permasalahan ini telah berulang kali dilaporkan pada aparat penegak hukum, terutama pihak pejabat Pemda DKI Jakarta, tapi kegiatan pihak Yayasan YN tetap berlanjut.

Warga sudah pula berulang kali mendesak Walikota Jakarta Barat, Drs H. Fadjar Pandjaitan supaya segera menghentikan pembangunan di atas lahan Fasum tersebut. Selain merugikan pemda, juga sudah sangat meresahkan kenyamanan lingkungan tempat tinggal warga setempat, tapi walikota sampai sekarang ini kelihatannya memilih diam.

Tutup Mulut
Dalam menyelesaikan masalah ini, sepertinya sebagian besar warga Perumahan Greenville sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara mereka. Entah dengan alasan apa, mereka lebih banyak diam dan mengaku tidak tahu menahu mengenai masalah ini.

Seperti ketika AdInfo menanyakan duduk perkara sengketa tanah ini kepada Sekretaris RW 014, Ibnu Sinurat, dirinya tidak bisa berkomentar apa-apa. “Untuk lebih terangnya tentang permasalahan ini, Anda bisa menghubungi perwakilan warga,” katanya.

Begitu juga ketika AdInfo mencoba mencari keterangan dari seorang RT setempat yang malah katanya berdiri di posisi tengah. Tidak membela siapa-siapa. Bisa dikatakan dirinya berada di tempat yang netral antara pemilik lahan yang ingin membangunnya menjadi sekolah dan warga yang menuntut peradilan tentang lahan Fasum yang diperjualbelikan pada perorangan. Kenapa begitu?

“Jadi, saya benar-benar ada di posisi yang netral. Ya, jika ada pihak sekolah yang meminta tanda tangan atau persetujuan, saya berikan. Ini pun saya lakukan kepada pihak warga yang dalam hal ini menolak pembangunan sekolah yang awalnya diperuntukan sebagai taman bermain dan wilayah serapan. Jadi posisi saya tidak termasuk yang pro atau kontra. Saya sih, ada di tengah-tengah,” ujarnya.

Wah, kalo gitu berarti tidak ada pendiriannya dong, Pak RT. Kenapa ngga di bela keinginan warganya. Padahal Perumahan Greenville itu sering banjir. Kalau tempat serapan airnya didirikan bangunan bukan nantinya akan menyebabkan banjir menjadi kian parah?


Artikel Berkaitan

About This Blog

  © Blogger template 'Ultimatum' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP