Aksesibilitas dan Kesempatan Politik Difabel
Semua orang layaknya memiliki kesempatan yang sama agar hak mereka dapat terpenuhi dengan sejati. Bukan dengan diskriminasi atau belas kasihan kesempatan itu diberikan, tapi dengan kesadaran penuh dan keakuan bahwa semua orang adalah sama pada dasarnya.
Menjelang Pemilu 2009 nanti, aksesibilitas para penyandang cacat atau kaum difabel (people with different ability) masih terus dipertanyakan implementasinya. Akankah mereka mendapat akses yang memadai dalam Pemilu nanti? Terbebaskah mereka dari kecurangan saat hari pencontrengan nanti?
Pengurus Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) pun sudah mengusulkan kepada KPU pusat agar menyiapkan segala akses buat penyandang cacat. PPUA Perca yang didirikan tahun 2004 adalah kumpulan organisasi penyandang cacat di seluruh Indonesia. Tujuan awalnya adalah membantu para penyandang cacat dalam pelaksanaan Pemilu 2004 lalu.
Bagi orang normal, mungkin yang dipikirkan adalah siapa yang akan dipilih saat Pemilu nanti. Tapi, buat mereka yang difabel, selain pertanyaan di atas, ada hal yang lebih penting lagi. Mereka memikirkan bagaimana caranya memilih, bila bilik suara tak selebar kursi roda? Tidak adanya alat bantu dengar? Tidak tersedianya surat suara dalam huruf Braille? Atau bagaimana bisa ke TPS kalau jalannya terjal dan berbatu? Kalau saja aksesibilitas mereka tidak dipermudah, percuma saja mereka berpikir untuk memilih siapa.
Tidak tersedianya aksesibilitas yang memadai ini pun bisa memunculkan kecurangan dalam Pemilu. Biasanya, penyandang cacat yang tidak bisa mengakses bilik suara atau mereka yang tidak bisa melihat, akan diwakilkan oleh seseorang. Mereka akan ditanya, “mau pilih apa? Nanti akan dicobloskan”. Di sinilah biasanya akan terjadi rekayasa atau manipulasi dalam prakteknya.
Di samping itu, hal tersebut juga mengingkari asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia. Para kaum difabel tidak bisa langsung memilih karena aksesnya yang tidak menunjang. Mereka juga tidak bisa merahasiakan pilihannya karena suaranya diwakilkan oleh orang lain.
Pada Pemilu 1999, masih ada penyandang cacat yang harus turun dari kursi rodanya menuju bilik suara. Itu karena kursi rodanya tidak bisa masuk bilik dan jalan menuju ke sana tak bisa dilewati kursi roda. Penyandang cacat fisik tersebut tidak mau kehilangan hak suaranya dan sudah memiliki kesadaran berpolitik. Makanya, dia mau bersusah payah merangkak ke bilik suara untuk mencoblos kertas suara.
Bukan hanya masalah aksesibilitas, tapi dalam hal ini, sosialisasi Pemilu 2009 pun dinilai masih belum cukup. Padahal ormas dan orsos penyandang cacat sudah tersebar di seluruh Indonesia. Kaum difabel perlu informasi tentang partai politik dan Caleg agar mereka tidak bingung memilih.
Misalnya saja, informasi Pemilu buat penderita tuna rungu, mereka pada umumnya tidak bisa membaca dan hanya mengandalkan bahasa isyarat. Sampai sekarang ini, belum ada informasi yang menambahkan bahasa isyarat di dalamnya.
Begitu juga dengan persepsi mengenai tanda centang yang disepakati dipakai dalam memilih nanti. Bisa saja kita mengandaikan centang dengan bentuk rumput yang biasa digambar anak-anak SD kelas 1. Tapi, buat mereka yang tuna netra atau tidak bisa melihat sejak kecil, mereka tidak tahu apa yang dinamakan dengan rumput.
Saat ini, menurut Data Depsos jumlah penyandang cacat di Indonesia diprediksikan 3,11 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 6 juta jiwa. Dari jumlah sekitar 6 juta jiwa tersebut, sekitar 3,6 juta di antaranya memiliki hak pilih.
Mungkin saja pemerintah sudah memikirkan hal tersebut, KPU pun sudah berjanji pada PPUA Perca untuk mengakomodir tersedianya aksesibilitas memadai buat kaum difabel. Meski begitu, sekali lagi, implementasinya masih dipertanyakan.
Akankah KPU mampu menyediakan aksesibilitas memadai buat kaum difabel yang tidak terkonsentrasi di satu tempat? Atau KPU dan masyarakat pada umumnya lebih memilih memarginalkan mereka, menyepelekan hak kaum difabel, dan diskriminatif ?
Perlu diingat, kaum difabel tidak mau dirinya dibedakan dengan orang lain. Mereka lebih suka dianggap sama dan diberikan kesempatan untuk berusaha sendiri. Mereka pun tidak suka belas kasihan. Saat Pemilu nanti, mereka hanya butuh akses yang memudahkan dalam memilih dan pengakuan eksistensi kaum difabel.