Untung Rugi Usaha di Rumah

Tanya :
Saat ini banyak sekali rumah yang dijadikan tempat usaha. Mereka banyak mendirikan usaha rumah makan, toko klontong, atau sekedar membuka konter penjualan pulsa HP. Katanya, rumah itu sebenarnya tidak boleh dijadikan tempat usaha, tapi kenapa makin banyak orang yang memilih membuka usaha di rumah?

Pertanyaan saya, apa sih keuntungan membuka usaha di rumah dibanding di tempat bisnis seperti ruko? Pertimbangan apa saja yang harus dipikirkan ketika memutuskan untuk menjadikan rumah sebagai tempat usaha? Apakah benar kalau biaya/cost membuka usaha di rumah itu lebih kecil bila dibandingkan di tempat bisnis? Bagaimana dengan regulasi pemerintah? Apa harus mengantongi ijin juga?

Randy
Kembangan


Jawab:
Pak Randy, sepanjang yang saya tahu, larangan membuka usaha di kawasan perumahan hanya berlaku di kawasan-kawasan tertentu saja. Misalnya di Jakarta, sejak beberapa tahun yang lalu daerah Menteng telah dinyatakan tertutup untuk kegiatan usaha rumahan.

Tampaknya alasan pemerintah daerah atas larangan ini adalah untuk menjamin tata tertib, keamanan serta kebersihan dari kawasan-kawasan yang dianggap sudah mapan (baca: elit). Sementara di sisi lain ada pertimbangan bahwa penghuni di daerah-daerah semacam itu dianggap rata-rata sudah berpenghasilan tinggi, sehingga tidak lagi diperlukan usaha-usaha sampingan berskala kecil yang dilakukan di kawasan residensial.

Ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh bila kita membuka usaha di rumah, antara lain, investasinya kecil. Kita tidak perlu mengeluarkan uang sampai ratusan juta rupiah untuk membeli ruko, di saat kita baru saja memulai bisnis. Uang tersebut dapat dimanfaatkan untuk modal kerja guna menopang operasional perusahaan sehari-hari.

Selain itu, bagi pemilik usaha juga ada manfaat-manfaat lain seperti kemudahan akses, karena yang bersangkutan tidak perlu mengeluarkan ongkos sambil bermacet-macet di jalan raya untuk menjangkau tempat kerja setiap harinya. Hemat biaya, hemat waktu, dan hemat tenaga.

Penghematan itu menjadi maksimal oleh sebab ia pun tidak perlu menyediakan anggaran khusus untuk perawatan kantor atau toko, cukup “bonceng” dengan alokasi biaya pemeliharaan rumahnya.

Faktor kedekatan dengan keluarga, bagi sebagian orang merupakan masalah penting yang perlu mendapat perhatian. Dengan berusaha di rumah, masalah ini pun dapat teratasi dan merupakan keuntungan tersendiri.

Namun demikian, keputusan untuk berusaha di rumah, tidak boleh juga dilakukan secara sembrono. Ada beberapa faktor yang perlu dicermati, kalau kita tidak ingin bisnis kita gagal sebelum berkembang, hanya karena pengambilan keputusan yang ceroboh.

Pertama, adalah masalah potensi bisnis dari keletakan rumah Anda. Sebagaimana yang terjadi pada umumnya, posisi geografis dari sebuah unit bisnis sangat memengaruhi sukses tidaknya bisnis itu sendiri. Sebagai contoh, bila Anda membuka usaha eceran (ritel), baik itu berupa usaha makanan, barang kelontong atau lainnya, maka perlu dilihat bagaimana situasi sekitar. Apakah di lingkungan rumah Anda itu terdapat unsur-unsur yang mendukung, seperti berapa jumlah warga yang tinggal di situ, aktivitas masyarakat yang melibatkan banyak orang seperti pasar, sekolah, rumah sakit, perkantoran dan lain-lain.

Semua itu sangat menentukan nasib bisnis kita kelak. Oleh karenanya, bila suasana lingkungan kurang memiliki potensi ekonomi yang baik, seyogyanya urungkan saja niat Anda untuk membuka usaha di rumah. Setidaknya untuk sementara, sampai keadaan berkembang menjadi lebih baik.

Kedua, lihat seberapa jauh kegiatan usaha yang akan Anda jalankan itu bakal mengganggu ketenteraman keluarga. Sebab, banyak kejadian memperlihatkan betapa sebuah usaha dalam perkembangannya ternyata membawa masalah bagi ketenangan hidup penghuni rumah. Misal, seorang yang membuka warung kelontong terpaksa harus menggunakan banyak ruangan di dalam rumah untuk menyimpan stok barang dagangan, sehingga menghambat aktivitas anak-anak yang harus belajar di sore dan malam hari sebelum pergi ke sekolah esok pagi.

Atau, sebuah usaha makanan seperti rumah makan dan katering yang nyaris sibuk sepanjang siang dan malam, sehingga menghapus suasana ketenteraman keluarga sama sekali.

Hal-hal tersebut seyogyanya diantisipasi sejak awal, karena bila dampak negatif sebagaimana diutarakan di atas terjadi di saat bisnis Anda mulai berkembang, Anda dan keluarga boleh jadi akan menjadi tertekan dan stres. Tentu kejadian seperti itu tidak kita inginkan bukan?

Nah, untuk urusan regulasi dan perijinan, bagi pengusaha yang berkiprah di rumah tinggal perlu mencermati yang namanya Undang-undang Gangguan atau HO (Hinder Ordonantie).

Izin Undang-undang Gangguan (HO) adalah Izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi melalui Kantor Dinas Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, yang diberikan kepada perusahaan industri dan non industri/usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) berdasarkan ketentuan undang-undang gangguan (HO).

Jangan lupa Anda juga harus mencermati kebutuhan dokumen yang namanya IPB (Izin Penggunaan Bangunan) yang dikeluarkan oleh Kantor Walikota atau yang setara.
Agar Anda lebih jelas mengenai SITU, HO dan IPB sebaiknya segeralah datang ke kantor pemerintahan setempat untuk mendapatkan informasi terkini. Selamat bekerja! (Rusman Hakim)

Artikel Berkaitan

About This Blog

  © Blogger template 'Ultimatum' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP