Bebaskan Lahan JORR
Awal November 2008 lalu, Pemkot Jakarta Barat mensosialisasikan JORR (Jakarta Outer Ring Road) W2 Utara kepada warga di tiga kelurahan, Meruya Selatan, Meruya Utara dan Joglo, Kecamatan Kembangan.
Dalam pertemuan yang dilangsungkan di Kantor Kelurahan Meruya Utara ini dijelaskan mengenai pembebasan tanah untuk proyek tersebut. Warga dan Pemkot Jakarta Barat bermusyawarah mencari titik temu mengenai pembebasan lahan.
Pembangunan JORR (Jakarta Outer Ring Road) W2 Utara sudah tertunda bertahun-tahun. Sekarang, proyek tersebut baru akan dilaksanakan, warga pun tidak tahu batasan-batasan mana saja dari lahan mereka yang terkena proyek tersebut.
Di sinilah, bagaimana biasanya sebuah proyek pemerintah mengalami kontroversi, terutama mengenai harga tanah yang akan dibebaskan. Bukan hal baru bila warga tidak puas dengan harga tanah yang diberikan pemerintah.
Mau tidak mau, bila masyarakat keberatan, mereka tetap harus menerima harga yang diberikan. Apalagi proyek ini mengatasnamakan kepentingan umum. Pemerintah tentunya memiliki alasan yang kuat untuk tetap melaksanakannya.
Sebaliknya, masyarakat pun memiliki sebab yang kuat mengapa mereka teguh dengan harga tanah yang menurut masyarakat pantas diterima. Apalagi sekarang ini susah sekali mendapatkan lahan kosong di Jakarta. Kalau pun ada, harganya pasti sangat tinggi.
Mudah-mudahan, dengan adanya pertemuan tersebut, silang pendapat antara pemerintah dan masyarakat dapat disatukan. Apalagi pemerintah berjanji bukan hanya tanah warga saja yang akan diberikan ganti rugi, tapi juga aset lainnya seperti tanaman, pagar, dan lainnya.
Dengan begitu, tidak ada milik warga yang terbuang percuma. Semua diganti oleh pemerintah. Semoga.