Banyak Bangunan Jakbar Tidak Miliki IMB
Ternyata, masih banyak bangunan liar dan tidak liar yang belum memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) di Jakarta Barat. Terhitung sekitar 400 laporan yang masuk ke Sudin P2B Jakarta Barat mengenai bangunan-bangunan bermasalah di wilayah ini. Semuanya akan ditindaklanjuti dengan pembongkaran bila memang tidak ada inisiatif baik dari pemiliknya.
Sampai dengan akhir Maret, sudah 3 bangunan di Kapuk, Rawa Buaya, dan Cengkareng Timur melanggar yang dibongkar. Terakhir, akan dibongkar sebuah bengkel yang berlokasi di Kedoya. Semuanya dilakukan untuk ketertiban wilayah Jakarta Barat agar tertata dengan rapih.
Tidak tahu alasan yang pasti kenapa pemilik bangunan tidak segera mengurus IMB. Padahal aturan kepemilikan IMB sudah tertuang dalam Perda. Begitu juga dengan biayanya. Singkat kata, IMB sudah merupakan keharusan dalam syarat mendirikan bangunan.
Tapi, ada kemungkinan para pemilik bangunan ini tidak memiliki banyak waktu dalam mengurusnya. Dengan kata lain, mereka sibuk dan lebih memilih menggunakan jasa perantara atau calo.
Alangkah baiknya, bila pemerintah memberikan solusi dengan cara “jemput bola”. Seperti halnya dalam pengurusan perpanjangan SIM atau STNK dan surat-surat tanah. Dengan menggunakan mobil khusus, pihak Polda Metro Jaya dan BPN memermudah masyarakat dalam mengurus segala perizinan. Sekaligus menghindari praktek percaloan.
Dengan cara ini, secara tidak langsung akan membuat pemilik bangunan merasa punya akses cepat dalam pengurusan IMB. Imajinasi birokrasi yang berbelit-belit pun sepertinya akan sirna. Terganti dengan pelayanan yang cepat dan pasti dari Sudin Perizinan Bangunan. Pun meluruskan fungsi pemerintah yang harusnya melayani masyarakat, bukan dilayani oleh masyarakat.